Pemkab Sekadau Gelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan PSSU Pilkada 2020

Sekadau Hilir, Madah Sekadau –  Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (9/4/2021).

Rapat tersebut dilaksankan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusan angka 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan PSSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut Penjabat Bupati Sekadau, Ani Sofian mengatakan dalam hal ini KPU hanya melakukan pelaksanaan penghitungan suara ulang, tetapi hal-hal yang lainnya juga harus perlu dipikirkan, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sekadau akan melakukan antisipasi terhadap kegiatan ini.

“Oleh karena itu, pada pertemuan ini kami juga mengundang unsur masyarakat dalam rangka untuk berpartisipasi dan ini adalah kepentingan dari Kabupaten Sekadau,” kata Ani Sofian.

Selanjutnya, ia berharap pada pelaksanaan penghitungan suara ulang nantinya, Kabupaten Sekadau ini tetap dalam situasi yang kondusif, apapun hasil yang telah diperoleh dari pelaksanaan tersebut.

“Perlu saya kira dari Kesbangpol untuk memanfaatkan itu, sehingga kita bisa membuat sebuah kebijakan yang dimana kebijakan tersebut dapat menjadi acuan untuk kita semua, yang artinya Kabupaten Sekadau ini akan tetap kondusif,” tandasnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Fendy menyampaikan bahwa, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian dari pemohon dan memberi keputusan untuk KPU Kabupaten melakukan penghitungan suara ulang pada TPS di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

“Kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 diseluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja,” ungkap Fendy.

Penghitungan Surat Suara Ulang direncanakan akan dimulai tanggal 12 April 2021 sampai dengan selesai, dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Komplek Pemda Sekadau, Kecamatan Sekadau Hiir, Kabupaten Sekadau.

Hadir juga pada rapat tersebut, Penjabat Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, tokoh adat serta tokoh masyarakat di Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi