Pemkab Sekadau Laksanakan Rakor Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam PILKADA 2020

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyelenggarakan Rapat Koordinasi Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pilkada 2020. Berlangsung diruang serba guna kantor Bupati Kabupaten Sekadau, Jumat, (18/09/2020).

Rakor dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Paulus Yohanes. Turut hadir perwakilan dari Kodim 1204 Sanggau-Sekadau, Polres Sekadau, Kajari, KPU, Bawaslu, Dinas Kesehatan PP dan KB, serta Kabag Hukum Setda Sekadau.
Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Kementrian Dalam Negeri agar setiap Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengadakan pilkada yang tertuang dalam Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan Permendagri tentang penegakan protokol kesehatan di daerah masing-masing.
Asisten II, Paulus Yohanes menyampaikan bahwa hal ini perlu dilaksanakan agar seluruh pihak penyelenggara pilkada memiliki satu visi penerapan protokol kesehatan.
“Tujuannya supaya setiap Forkopimda, KPU, Bawaslu sebagai pihak penyelenggara dengan tim Gugus Tugas akan bersinergi nanti untuk melakukan penindakan dan pencegahan selama proses pilkada berlangsung”, ujar Paulus Yohanes.
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi dan Penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sekadau menjadi acuan penegakan pelaksanaan pilkada.
Selain itu ada beberapa peraturan lain yang juga menjadi dasar diantaranya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pihak KPU melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Marikun menyatakan proses verifikasi, coklit sudah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk selanjutnya hingga proses akhir pilkada tetap berpedoman pada aturan terkait penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi Covid-19 .
“Kami meminta pasangan calon yang akan ditetapkan tanggal 23 September ini wajib melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu tim kampanye, tim penghubung pasangan calon, kemudian pihak lain seperti pemantau dan media wajib melaksanakan protokol kesehatan’, harap Marikun.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran sebagai instainsi terkait yang mendorong agar rakor ini tetap berjalan. Melaksanakan pemantauan pemilu, pemantauan pelaksana pemilu, serta mengkoordinasikan semua lini untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Tentu dalam pelaksanaan penindakannya nanti teman-teman di Satpol PP, sesuai dengan isi Perbup berkoordinasi dengan TNI-Polri karena keterbatasan personil” jelas Hermanto Kabid Poldagri Kesbangpol. (MadahSekadau/Aan/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi