Pemkab Sekadau Laksanakan Rakor Rancangan Perda Tentang Karhutla

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi lintas sektor pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sekadau tentang pencegahan dan penanggulan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan di ruang serba guna kantor Bupati Sekadau, Selasa (28/7/2020).

Rakor ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Fendy. Selain itu, juga dihadiri oleh Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Zainal, Anggota DPRD Kab. Sekadau Yosef Sumardi, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah kabupaten Sekadau dan pihak Kejari Sekadau.

Dalam sambutannya, Fendy menyampaikan bahwa raperda tersebut merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Sekadau yang sebelumnya sudah melewati tahapan-tahapan yang berlaku sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan bahwa melalui rapat koordinasi ini maka perlu dirinci tentang implementasi dari rancangan peraturan daerah yang dibahas kali ini.

“Raperda ini merupakan inisiasi dari teman-teman kita di DPRD yang memang sudah melewati tahapan-tahapan yang sudah ditetapakan sebagai mana mestinya, bahkan kemaren sudah diparipurnakan untuk ditetapkan dengan beberapa catatan,”Ujar Fendy.

“Catatan-catatan inilah barangkali yang perlu kita koordinasikan terkait dengan implementasinya nanti dilapangan, karena kita pahami bersama bahwa kalau raperda yang sudah ditetapkan kemaren lalu diimplementasikan dengan tidak mempertimbangkan beberapa faktor, maka ini mungkin bisa menjadi sebuah benturan,”Ungkapnya.

Fendy menambahkan, bahwa dalam reparda tersebut masih ada masukan-masukan yang perlu diolah kembali, sehingga diharapkan ketika raperda tersebut ditetapkan menjadi perda, maka dalam tahap implementasinya tidak berbenturan dengan kearifan lokal.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kab.Sekadau, Zainal mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut sebagai langkah untuk penyempurnaan dari raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Sekadau.

“Mengingat dan menimbang kenapa ini menjadi inisiatif dari rekan-rekan, kita melihat di Daerah Kabupaten Sekadau ini, masih banyak warga kita yang melakukan praktik ladang berpindah, dan kita juga tidak mau terjadi hal-hal yang tidak inginkan seperti beberapa waktu lalu di Kabupaten lain,”Kata Zainal.

“Kita berharap nantinya peraturan ini dapat diterapkan dimasyarakat Kabupaten Sekadau yang tentunya juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan barat nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal,”Pungkasnya. (Madah Sekadau/YD/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi