Pemkab Sekadau Serahkan Nota Pengantar Perubahan Anggaran Sementara Tahun 2020 Ke DPRD

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (31/8/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi didampingi Wakil Ketua DPRD, Zainal bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Nurhadi dan dihadiri seluruh anggota DPRD serta para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Pada kesempatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Nurhadi menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Dearah, salah satu kondisi dapat dilakukannya perubahan APBD adalah jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Selanjutnya sesuai ketentuan dalam pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya,”  jelas Nurhadi.

“Untuk tahun anggaran 2020, perubahan KUA dan perubahan PPAS sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial , budaya, ekonomi dan situasi keamanan masyarakat yang terjadi akibat adanya pandemi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Ia menambahkan, sehubungan dengan kondisi tersebut diatas maka dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2020 ini dimuat dalam lima point kebijakan.

“Pertama, penyesuaian terhadap kemampuan fisikal daerah terutama kebijakan pengalokasian dana transfer daerah. Kedua, memuat penyesuaian alokasi anggaran program dan kegiatan yang diselaraskan dengan kebujakan pemerintah pusat terkait percepatan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020. Ketiga, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019. Keempat, kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Kelima, kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Nurhadi kepada Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendi dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau.

(MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi