Pemkab Sekadau Serahkan Nota Rancangan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Ke DPRD

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (20/7/2020). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Sekadau, Radius didampingi Wakil Ketua DPRD Kab.Sekadau, Zainal, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius, Penjabat Sekretaris Daerah Kab.Sekadau dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Kab.Sekadau serta seluruh Kepala SKPD dan Forkopimda dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang membahas Tentang Pemerintahan Desa tersebut terdapat dalam pasal 320 pada ayat 1 sampai dengan ayat 4.

“Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri dengan laopran keuangan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan batas waktu paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Radius.

“rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama,” tambahnya.

Penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini sendiri merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan bahwa opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2019 kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian tersebut merupakan yang kedelapan kali secara berturut-turut sejak tahun 2012 sesuai dari surat BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 23.B/S-HP/XIX.PNK/06/2020 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2019.

“Saya berterimakasih atas hasil yang diperoleh tersebut karena merupakan level tertinggi atas opini dalam pemeriksaan LKPD,” ucap Aloysius.

“Pencapaian ini merupakan keberhasilan kita bersama atas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel mulai dari perencanaan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban serta bentuk sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan peran dan fungsinya untuk mensukseskan program kegiatan pembangunan,” tuturnya.

Pada akhir rapat dilakukan penyerahan secara simbolis Nota Rancangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada DPRD Kabupaten Sekadau.

(MadahSekadau/Amd/Edo/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi