Pemkab Sekadau Terima Mediasi Masyarakat yang Menolak Kegiatan PETI

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama DPRD dan Forkopimda Kabupaten Sekadau menerima kedatangan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya menolak kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) yang telah mencemarkan aliran sungai di desanya.

Unjuk rasa tersebut dilakukan oleh masyarakat dari Desa Boti juga diikuti oleh masyarakat dari Desa Mondi dan Sungai Sambang yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Sekadau, Selasa (9/3/2021).

Dalam aksinya mereka memprotes kegiatan PETI di hulu sungai menterap yang telah merusak dan mencemarkan sungai yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat disepanjang aliran sungai Menterap itu.

Pada akhirnya ada sekitar sepuluh orang yang diterima masuk ke ruang rapat Bupati Sekadau untuk melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah, DPRD serta Forkopimda Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama mencari solusi atas masalah yang terjadi.

Dari pihak Pemkab Sekadau diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sekadau, Fendy menyapaikan bahwa Pemkab Sekadau mengapresiasi orasi yang dilakukan secara tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Ia menegaskan bahwa pihak Pemkab Sekadau secara tegas menolak kegiatan PETI tersebut.

“Agar kejadian ini tidak terulang kembali, maka kita tawarkan solusi yaitu adanya peraturan bersama desa atau kepala desa mulai dari hulu hingga ke hilir sungai yang dilewati sungai menterap ini, dan apabila ini sudah dilakukan maka saya berkeyakinan bahwa tindakan-tindakan illegal ini dapat dicegah sedini mungkin,”Kata Fendy

“Sebelumnya kita juga sudah melaksanakan rapat koordinasi tentang masalah covid-19, karhutla dan peti ini, dari rapat tersebut sudah kita sepakati bersama bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini merupakan perbuatan yang illegal dan bertentangan dengan hukum, jadi kita sepakat untuk menolak perbuatan tersebut karena berpotensi mencemari lingkungan,”Ungkapnya.

“Kemarin juga sudah saya sampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang bersifat illegal ini jangan sampai dibiarkan terlalu lama, apalagi kalau dia sudah mulai banyak maka akan sulit bagi kita untuk mengatasinya. Tetapi ketika ada indikasi pelanggaran dan tindakan yang berpotensi merusak lingkungan kita maka ini sudah harus kita cegah dengan menggunakan aparat yang ada dilingkungan kita seperti Rt/Rw dan Kepala Desa,”Pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Sekadau AKBP K.Trie Panungko mengungkapkan bahwa dari rapat koordinasi yang telah dilaksanakan dan ditetapkan bahwa kegiatan PETI tersebut merupakan hal yang sangat dilarang dan merugikan banyak pihak khususnya masyrakat di Kabupaten Sekadau.

“Intinya adalah apabila kegiata PETI ini sudah meresahkan masyarakat, tentunya kita sudah pasti dengan tegas melarang kegiatan ini,”Ujar Trie.

“Saya juga sudah perintahkan kepada para Kapolsek dan Kasatreskrim juga terkait dengan kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini, apabila ada hal-hal yang bisa kita lakukan baik dengan penegakan hukum maka akan kita lakukan,”Tegasnya.

Mediasi tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy bersama anggota DPRD Kabupaten Sekadau Paulus Subarno dan Hasan, beberapa kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat Sekadau Hulu, serta Kepala Desa Boti. (Madah Sekadau/YD/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi