Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2014

Sesuai  dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 21 tahun 1975, tentang sumpah janji PNS yang mengamanatkan bahwa setiap calon pegawai negeri sipil yang di angkat menjadi pegawai negeri sipil harus mengucapkan sumpah janji selaku aparatur sipil negara. pengambilan sumpah/janji untuk Pegawai Negeri sipil (PNS) yang baru di lantik di laksanakan di halaman kantor  bupati sekadau pada hari rabu (02/08/2017) acara pelantikan sumpah/janji  ini  merupakan titik awal dimulainya proses tanggung jawab dan tugas yang harus di emban sebagai aparatur sipil negara dimana harus menjaga nama baik pemerintahan di hadapan masyarakat. Pada upacara pengambilan sumpah jabatan pns tersebut  diikuti sebanyak 115 orang CPNS formasi tahun 2014 di kabupaten sekadau  acara tersebut di hadiri oleh bupati sekadau bapak Rupinus beserta  wakil bupati sekadau Aloysius dan juga  penjabat  setda  bapak  Adrianto Gondokusumo  dan beberapa kepala OPD di pemerintahan kabupaten sekadau.

Bupati  sekadau  bapak  Rupinus  dalam sambutannya, mengatakan agar para  PNS yang sudah mengikuti sumpah janji, agar mengabdi kepada kabupaten Sekadau dan serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak meminta untuk di pindah tugaskan ke daerah lain. ” Jangan baru diterima lansung minta di pindah tugaskan ke kabupaten lain. Kemarin daftar disini (sekadau), sekali nya sudah di terima malah minta di pindah tugas kan ke tempat lain, kalau tidak mau kerja di sekadau jangan daftar di sekadau,” tegas Bupati Sekadau karna menurut beliau masih banyak orang-orang lain yang ingin berkerja untuk membangun sekadau, dan beliau juga menghimbau agar para PNS jangan sekali-kali sampai terlibat kasus narkoba atau sejenis nya jika kedapatan terlibat maka akan di kenai sanksi keras, yakni dipecat.

Beliau juga menambahkan , bahwa  setiap PNS harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan bangsa negara pemerintah dan martabat pegawai negeri serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi  karena sikap dan perilaku pegawai negeri sipil di masyarakat merupakan salah satu tolak ukur tingkat keberhasilan kinerja pemerintah  khususnya di pemerintahan kabupaten sekadau.

 

Bagikan :
error: Konten di Proteksi