Default
Pengumuman 15 Oct 2018

Pemanfaatan dan Penyediaan Bon Bill Hotel, Restoran dan Karcis Retribusi Daerah Di Wilayah Kabupaten Sekadau Pemanfaatan dan Penyediaan Bon Bill Hotel, Restoran dan Karcis Retribusi Daerah Di Wilayah Kabupaten Sekadau

Super Admin, M.A.P

Dibuat 6 tahun yang lalu

Dilihat 563

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian wajib pajak, sebagaimana diketahui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dengan memperhatikan maksud dari Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta memperhatikan maksud dari Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danlatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, dan maksud dari Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak. pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Oleh karena itu diminta memperhatikan ketentuan pada lampiran yang dapat didownload pada link berikut :


Download Pemanfaatan dan Penyediaan Bon Bill Hotel, Restoran dan Karcis Retribusi Daerah

Related Posts

Default

Jadwal Sesi Dan Tata Tertib Bagi Peserta Tes Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2018

Read more
Default

PERUBAHAN JADWAL TES SKD CPNS 2018 KAB. SEKADAU

Read more