Pemberlakuan Test RT- PCR atau Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

DINAS PERHUBUNGAN

NOMOR: 553/603/DISHUB-D

PERIHAL

PEMBERLAKUAN TEST RT-PCR ATAU RAPID TEST ANTIGEN SEBAGAI SYARAT PERJALANAN DALAM NEGERI

Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Ketentuan Peraturan Mobilitas Masyarakat Selama
Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan hormat diminta perhatian untuk hal-hal sebagai berikut :

 

Pengumuman lengkap silahkan download Link berikut : https://sekadaukab.go.id/wp-content/uploads/2021/12/CamScanner-12-04-2021-16.53.pdf

Bagikan :
error: Konten di Proteksi