Dibuat 5 hari yang lalu
Dilihat 119
Dalam rangka pelaksanaan Lelang Noneksekusi wajib Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dan Alat Besar Darat, serta memperhatikan
Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 000.2/167/BPKAD/2025 tanggal 2 Juli 2025 Tentang Persetujuan Lelang Noneksekusi wajib Barang Milik Daerah Berupa
Kendaraan Dinas Roda Empat dan Alat Besar Darat , dan Penetapan nilai limit dan Batasan Uang Jaminan Penawaran Lelang, dan Surat dari Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak Nomor : JL-1138/1/KNL.1101/2025, JL-1139/1/KNL.1101/2025, JL-1140/1/KNL.1101/2025, JL-
1141/1/KNL.1101/2025, Tanggal 8 Oktober 2025 tentang penetapan jadwal lelang,maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui perantara Kantor
KPKNL Pontianak akan melaksanakan lelang melalui e-Auction Open Bidding terhadap Objek lelang Sebagai Berikut.
informasi lengkap bisa download file disini :
1010 PENGUMUMAN LELANG SEMUA KATEGORI sekadau ISO.cdr