PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
NOMOR 3 TAHUN 2022
TENTANG
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
pengumuman lengkap dapat diunduh disini :
2022pkpu003