SURAT EDARAN
NOMOR : 560 / 309 / DPMPTSPTK-E
TENTANG
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN SEKADAU
Menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optomalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Sekadau, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Download pengumuman lengkap disini : https://sekadaukab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/SE-Optimalisasi-Pelaksanaan-Program-Jaminan-Sosial-Ketenagakerjaan.pdf