Surat Edaran Bupati Sekadau Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 H

SURAT EDARAN

NOMOR : 065 / 484 / OR-C

TENTANG

PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN

 

Berdasarkan Surat Edaran Nebteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah diLingkungan Instansi Pemerintah, Maka Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau pada bulan Ramadhan, diatur sebagai berikut :

 

Pengumuman lengkap dapat di Unduk pada Link berikut : https://sekadaukab.go.id/wp-content/uploads/2022/04/Surat-Edaran-Tentang-Penetapan-Jam-Kerja-pada-bulan-Ramadhan-1443-H.pdf.pdf

Bagikan :
error: Konten di Proteksi