MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR 440/7183/SJ
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 VARIAN OMICORN
SERTA PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI
Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicorn, diminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
A. Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-29 berupa:
- Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fingsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:
Pengumuman lengkap silahkan download pada Link berikut ini: https://sekadaukab.go.id/wp-content/uploads/2021/12/se-mendagri-tentang-pencegahan-dan-penanggulangan-covid-2019-varian-omicron-serta-penegakan-penggunaan-aplikasi-pedulilindungi-1.pdf