Tentang Pelaksanaan Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadllan Negeri Pontianak Nomor 17/Pid.Sus/Tpk/2019/Pn.Ptk Tanggal 16 Januari 2020

Tentang Pelaksanaan Amar Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi

Pada Pengadllan
Negeri Pontianak
Nomor 17/Pid.Sus/Tpk/2019/Pn.Ptk Tanggal 16 Januari 2020 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Disidangkan
Tanpa Kehadiran Terdakwa (In AbsentiaAtas
Nama Terdakwa Chan Indra Alias A Koo

Pengumuman selengkapnya dapat diakses melalui link berikut :

https://sekadaukab.go.id/index.php/berkas/unduh/?id=46

Bagikan :
error: Konten di Proteksi