Tentang Pelaksanaan Amar Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi
Pada Pengadllan
Negeri Pontianak
Nomor 17/Pid.Sus/Tpk/2019/Pn.Ptk Tanggal 16 Januari 2020 Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Disidangkan
Tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia) Atas
Nama Terdakwa Chan Indra Alias A Koo
Pengumuman selengkapnya dapat diakses melalui link berikut :