PJ Sekda Sekadau Serahkan Nota Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 ke DPRD

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Fras Zeno menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan ke-3 di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau, Senin (5/7/2021).

Rapat tersebut membahas tentang Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Pada kesempatan tersebut Pj Sekretaris Daerah Kab. Sekadau, Frans Zeno menjelaskan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan akan dibahas bersama dan telah disajikan secara wajar serta telah memenuhi kriteria sesuai prinsip akuntansi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

“Dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian setelah dilakukan audit penting dan terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,”

“perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian ini adalah pembuktian yang ke 9 kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui prestasi ini juga harus tetap kita pertahankan. Oleh sebab itu mari kita bahu membahu menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini menuju Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kab.Sekadau, Radius Effendy mengungkapkan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 merupakan implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 320 ayat 1 sampai dengan ayat 4.

“Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat setelah 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Radius.

“Rancangan Perda tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama,” tandasnya.

Pada rapat tersebut juga dilakukan penyerahan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 secara simbolis oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau kepada ketua DPRD Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi