Pjs Bupati Sekadau Buka Sosialisasi Perda Tentang RPPLH Prov Kalbar

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaksanakan di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (4/12/2020).

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin didampingi Pimpinan Rombongan Tim Sosialisasi Perda dari DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno.

Pada Kesempatan tersebut Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin mengatakan bahwa suatu Provinsi merupakan masyarakat yang ada di Kabupaten atau daerah, serta lingkungan hidup merupakan lingkungan secara keseluruhan yang ada sampai ke desa-desa sehingga memerlukan peran serta dari masyarakat.

“jadi peran serta masyarakat dari tokoh masyarakat nantinya mudah-mudahan mendapat masukan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama peran keaktifannya, saya melihat peran aktif masyarakat dalam perda ini sangatlah besar,” kata Sri.

Ia menambahkan bahwa didalam Perda ini, peran serta masyarakat yang terkait dengan pengawasan sosial dan pemberian pendapat serta penyampaian informasi yang tentunya informasi yang tepat dan akurat dapat cepat teranggarkan agar bisa cepat terlaksana.

“kami harapkan masukan dari bapak-bapak sekalian didalam sosialisasi nantinya bisa mendapat kejelasan mengenai apa peran dari Kabupaten serta apa peran dari masyarakat walaupun pada pasal 23 peran masyarakat sudah cukup jelas,” harapnya.

Sementara itu Pimpinan Rombongan Tim Sosialisasi Perda DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno menjelaskan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu program dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalbar.

“tujuan dari diadakannya sosialisasi ini tidak lain adalah supaya masyarakat mengetahui dan bisa melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar bersama dengan DPRD,” jelas Sudarno.

Dirinya juga berharap agar kegiatan pada hari ini bisa berjalan dengan baik dan pada Perda ini nantinya tidak hanya menjadi hitam diatas putih tetapi bisa untuk dilaksanakan, karena persoalan lingkungan hidup ini sudah menjadi ancaman bagi kita.

Pada sosialisasi itu dilakukan pemaparan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimoderatori oleh anggota DPRD Prov.Kalbar, Muhamad serta membawa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Frans Zeno sebagai narasumber. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi