Pjs Bupati Sekadau Serahkan Nota Pengantar KUA-PPAS ke DPRD Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (12/20/2020).

Rapat paripurna tersebut merupakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-1 DPRD Kabupaten Sekadau tentang pembahasan terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kab.Sekadau, Radius Efendy, dihadiri oleh Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin didampingi Wakil Ketua DPRD Kab.Sekadau, Pj Sekretaris Daerah Kab.Sekadau, Sekretaris Dewan Kab.Sekadau, seluruh anggota DPRD dan para Kepala SKPD serta Forkopimda dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.

Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumiadatin mengatakan dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah.

“KUA-PPAS tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama sebagai pembahasan awal dalam perancangan penganggaran APBD tahun anggaran 2021,” kata Sri Jumiadatin.

Ia menambahkan bahwa untuk mempertimbangkan asumsi-asumsi tersebut secara ringkas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yang tergolong  pada tiga aspek yaitu, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

“Pendapatan daerah tahun 2021 diprediksi sebesar Rp.845,61 Milyar atau turun sebesar Rp.90,7 Milyar atau 9,69% jika dibandingkan dekngan KUA-PPAS tahun anggaran 2020,” tambahnya.

“Pada kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan Nasional 2021 sesuai kewenangan daerah, mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah serta kebijakan pembiayaan daerah dalam penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, dalam kebijakan umum anggaran diproyeksikan nihil,” pungkasnya.

Pada rapat tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2021 dari Pjs.Bupati Sekadau kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sekadau yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD dan para Kepala SKDP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi