Prestasi Kabupaten Sekadau : Raih Peringkat 2 Penyaluran Dana Desa 100% Tercepat se-Kalimantan Barat Tahun 2021

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bupati Sekadau, Aron, SH menerima penghargaan peringkat ke-2 Capaian Penyaluran Dana Desa 100% Tercepat untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (2/12/2021).

Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bersamaan dengan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN TA 2022.

Keberhasilan penyaluran dana kepada beberapa desa di awal tahun ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mendorong percepatan penyaluran dana desa, dengan penyederhanaan regulasi dan sinergi berbagai sektor termasuk pemerintah desa.

Pada kesempatan berbeda, diruang kerjanya Aron memberikan apresiasi kepada instansi terkait, terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah 87 desa se-Kabupaten Sekadau.

“Ini semua berkat kerjasama kita, terutama Pemerintah Desa, Kepala Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Sekadau. Karena sekarang kita berusaha mempercepat proses itu, terutama dana DD bisa dimaksimalkan betul dilapangan”, sebut Aron.

Dana desa juga bisa menjadi stimulus peningkatan status desa mandiri dan berkembang. Selain meningkatkan status desa tertinggal, dana desa juga untuk pengentasan kemiskinan di desa. Prestasi ini menjadi motivasi peningkatan pelayanan dan kinerja agar kedepan bisa menjadi lebih baik lagi.

“Penyerapan Dana Desa itu jangan dihambat, harus dipercepat. Itu harapan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Oleh karena itu kita berharap betul bagi Kepala Dinas PMD, Kepala Desa dan Camat agar memperhatikan hal ini, karena target pemerintah daerah kedepan kita harus peringkat satu”, harapnya.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota  digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Selanjutnya DD digunakan dan diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RPKDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).

Keterlambatan penyaluran memiliki konsekuensi bagi Kabupaten/Kota dan Desa, berupa penundaan dan pengurangan DD. Hal lain yang perlu menjadi perhatian bagi pihak desa adalah bagaimana melengkapi administrasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (MadahSekadau/Aan/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi