PT. KBP Sepakat Perbaiki Jalan, Masyarakat Buka Segel Kantor

Belitang Hulu, Madah Sekadau – Wabup Subandrio hadiri kegiatan pembukaan segel adat kantor PT. Kalimantan Bina Permai (KBP) yang berlangsung di Kantor Estate Manager, Batu Mata Kecamatan Belitang Hulu, Selasa (7/03/2023).

Penyegelan awal kantor oleh masyarakat dan pembukaan segel seluruhnya dilakukan dengan ritual adat Dayak. Penyegelan tidak hanya menghentikan aktivitas kantor tetapi juga menghentikan segala aktivitas perusahaan termasuk kerja dilapangan atau kebun.

Atas inisiasi dan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Belitang Hulu, mediasi antar perwakilan masyarakat adat dan pihak perusahaan dapat terselenggara pada Rabu, 1 Maret 2023 yang lalu dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, perwakilan dari beberapa dinas, anggota Forkopimcam, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Kecamatan, serta anggota DPRD Kabupaten Sekadau.

Kegiatan ini dilaksanakan merupakan realisasi dari salah satu kesepakatan antar perusahaan dengan masyarakat. Dimana secara keseluruhan terdapat 6 butir kesepakatan yang dicapai, yaitu; 1) Bahwa masyarakat setuju untuk menerima pembayaran sangsi adat secara maksimal sebagaimana tuntutan masyarakat adat sebesar Rp 158.150.000 yang dibayarkan pada tanggal 4 Maret 2023. 2) Apabila pembayaran adat sebagaimana pada poin satu diatas tidak dilaksanakan maka pihak PT.KBP akan dikenakan sangsi dua kali lipat sebesar Rp 316.300.000. 3) Apabila pembayaran sangsi adat pada poin satu diatas telah dilakukan maka segel/penutupan kantor PT. KBP akan dibuka secara ritual adat pada hari Selasa, 7 Maret 2023 bersama dengan masyarakat adat dan Forkopimda. 4) Semua biaya-biaya yang digunakan untuk ritual adat penutupan dan pembukaan dibebankan seluruhnya kepada pihak perusahaan. 5) Apabila segel adat telah dibuka, maka PT.KBP harus segera memperbaiki jalan-jalan yang ada diwilayah kerja perusahaan dan aktivitas perusahaan dapat berjalan normal seperti biasa. 6) Apabila pihak PT.KBP tidak melaksanakan kewajibannya sebagimana poin 5 diatas maka masyarakat adat meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali dan atau mencabut izin IUP dan HGU PT.KBP sesegera mungkin.

Dalam sambutannya Subandrio menyayangkan kejadian ini, selayaknya perusahaan dan masyarakat merupakan elemen dalam sistem kemasyarakatan yang hendaknya saling mendukung untuk tumbuh bersama. Kehadiran perusahaan sebagai investor adalah harapan masyarakat membuka lokalisir daerah, mempermudah pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kejadian seperti ini kedepannya saya harap jangan terjadi lagi, urusan lain lebih banyak dan bapak/ibu yang mau bekerja mencari pendapatan terutama diperusahaan jadi terhambat”, sebutnya.

Selanjutnya Subandrio menekankan kepada kedua belah pihak untuk konsisten merealisasikan hasil keputusan dari dialog/mediasi sebagai solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Kesepakatan yang telah dibuat bersama agar dilaksanakan dengan baik. Untuk urusan jalan nanti akan kita libatkan bagian teknis untuk melihat pengerjaannya”, harap Subandrio.

Melihat kebelakang, bahwa kejadian ini merupakan buntut dari rusaknya infrastruktur jalan perusahaan  yang juga merupakan akses transportasi masyarakat kekebun dan jalan antar kampung. Mengingat lokasi kebun inti perusahaan berada dalam kawasan pemukiman penduduk serta wilayah kebun plasma masyarakat. (MadahSekadau/AS/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi