Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Sekadau

MadahSekadau – Sekadau Hilir, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sekadau menggelar rapat pembentukan tim pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah Kabupaten Sekadau, yang diselenggarakan di ruang rapat wakil Bupati, lantai 3 kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (31/7/2018).

Menurut Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan pengurusan ijin tenaga kerja asing ini telah ditetapkan di provinsi dari perusahaan dari tempat-tempat mereka berkerja.

“Dalam rapat-rapat internal sebelumnya sudah ditetapkan dalam semua hal yang berkaitan dengan pemberian ijin tenaga kerja asing pengurusannya ada di dinas Provinsi, karena pengurusannya atau yang memperkerjakannya adalah perusahaan-perusahaan yang memang berada di Pontianak, bahkan ada juga yg di Ibukota Jakarta.” Jelas wakil Bupati Sekadau, Aloysius.

“dan harus disikapi bersama agar tenaga orang asing ini jangan sampai melakukan hal yang tidak diinginkan, karena jika sampai terjadi suatu masalah pemerintah daerah juga yang terkena imbasnya.” tambahnya  

Dari data yang diperoleh Kesbangpol pada Oktober 2017, terdapat 20 WNA yang tersebar di empat kecamatan, dengan rinciannya adalah 15 WNA tinggal di Kecamatan Belitang Hilir, 2 WNA di Kecamatan Nanga Belitang, 2 WNA di Kecamatan Nanga Mahap, dan 1 WNA di Kecamatan Sekadau Hulu. (MadahSekadau/Ahmad/Yandi)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi