Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilkada Sekadau Tahun 2020

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau bertempat di gedung Kateketik Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (15/12/2020).

Rapat Pleno ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban, sedangkan pembacaan tata tertib rapat pleno disampaikan oleh Komisioner KPU Kab.Sekadau Heriadi.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kab.Sekadau Drianus Saban menyampaikan bahwa rapat pleno dilakukan secara terbuka bagi masyarakat, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan secara live streaming melalui jejaring sosial Facebook KPU Sekadau.

“karena adanya pandemi covid-19, peserta yang mengikuti rapat pleno ini kita batasi,” ujar Saban.

“Rapat pleno ini disiarkan langsung secara live streaming melalui facebook KPU Sekadau agar masyarakat dapat menyaksikan secara terbuka, jadi dimanapun dia bisa akses dan tidak perlu datang langsung ke Aula ini” ungkapnya.

Saban menambahkan bahwa pihaknya secara terbuka dan transparan untuk mempublish hasil pleno tingkat kecamatan melalui website KPU.

“Kami juga telah membuka secara transparan mempublish dengan sistem e-rekap, sehingga masyarakat bisa memantau dan mengontrol serta mencermati apa-apa hasil dari pleno tingkat kecamatan melalui web KPU, jadi inilah bentuk transparansi kita,” katanya.

“Jadi yang kita lakukan hari ini adalah merekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat kecamatan dan penetapan hasil, jadi belum penetapan pasangan calon,” Pungkasnya.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau, Paswascam Sekabupaten Sekadau, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekabupaten Sekadau, beserta saksi paslon 01 dan saksi paslon 02. (MadahSekadau/YD/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi