Sekadau Hilir, Madah Sekadau –
Bupati Sekadau Aron, Rabu 31 Juli 2024 lalu meresmikan secara resmi Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau, yang merupakan sebuah inisiatif terbaru Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam upaya melestarikan dan mempromosikan adat serta budaya lokal. Acara peresmian ini diadakan di Rumah Adat Melayu di jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat.
Masyarakat Kabupaten Sekadau merasa bergembira atas pembangunan Rumah Adat Melayu yang diresmikan oleh Bupati Sekadau Aron tersebut. Prosesi tersebut diawali dengan penyambutan Bupati Sekadau beserta rombongan yang dilanjutkan dengan tradisi adat melayu yaitu tepuk tepung tawar serta tarian tradisional adat melayu sekadau.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau Aron menjelaskan bahwa berdirinya rumah melayu merupakan wujud dari komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam melestarikan, mengembangkan dan memajukan kebudayaan daerah.
“Rumah adat ini bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga memiliki makna yang dalam sebagai cermin dari budaya lokal, keyakinan dan cara hidup masyarakat setempat,” jelas Aron.
Menurutnya, rumah bagi orang melayu tidak semata sebagai tempat berlindung dari hujan dan panas, akan tetapi memiliki makna-makna tertentu dan sebagai lambang kesempurnaan hidup. Memiliki rumah juga, sambungnya, bermakna bahwa seseorang itu bertanggung jawab terhadap diri dan keluarganya.
Menurut orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini, Peresmian Rumah Melayu ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan kekayaan budaya dan adat istiadat kita. Rumah Melayu ini tidak hanya akan menjadi simbol warisan budaya kita, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pengenalan budaya bagi generasi mendatang.
“MABM sebagai lembaga yang mengkaji, menggali dan melestarikan serta mengembangkan adat dan budaya melayu, diharapkan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin rumah melayu ini sebagai tempat melaksanakan kegiatan bermasyarakat, bermusyawarah dan kegiatan sosial lainnya,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Bupati sekadau Aron berharap Rumah Adat Melayu dapat dijadikan tempat musyawarah untuk merancang berbagai program MABM yang selalu menggelar berbagai event budaya melayu baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa yang sekaligus sebagai Ketua Panitia mengatakan pembangunan Rumah Adat Melayu ini merupakan aspirasi dan kerinduan masyarakat dan para tokoh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk mendirikan Rumah Adat Melayu.
Selanjutnya, Ia mengungkapkan bahwa cita-cita itu sudah dicetus sejak Kabupaten Sekadau berdiri menjadi daerah otonomi baru pada tahun 2003 lalu.
“Alhamdulillah pembangunan Rumah Adat Melayu ini dapat direalisasikan di bawah kepemimpinan Bapak Aron-Subandrio,” ungkap Isa.
Adapun Rumah Adat Melayu yang memiliki luas bangunan kurang lebih 424 meter persegi dan luas ruang pertemuan kurang lebih 216 meter persegi. Kemudian tinggi bangunan 13,40 meter yang terdiri basement, lantai 1 dengan perkiraan kapasitas bisa mencapai 200 orang. Adapun biaya pembangunan Rumah Adat Melayu ini bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau sebesar Rp 3,9 miliar.
Pada peresmian Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau tersebut ditandai dengan pembukaan tirai plang Rumah Adat Melayu serta penandatanganan prasasti dan dilanjutkan dengan penguntingan pita oleh Bupati Sekadau Aron.
Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kabupaten Sekadau, Ketua MABM Provinsi Kalbar, Ketua TP PKK Kabupaten Sekadau Magdalena Susilawati Aron, Raja Sekadau, Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat Kabupaten Sekadau beserta tamu undangan lainnya.(MadahSekadau/Amd/Wek/Ht)