Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Tim Gabungan kembali melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) lanjutan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (1/4/23).
Operasi kali ini merupakan lanjutan dari Operasi PEKAT yang dilakukan 3 hari sebelumnya dengan beranggotakan Satpol PP bersama Polres Sekadau, Koramil Sekadau, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau, Dinas Dukcapil Kabupaten Sekadau dan Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau.
Operasi PEKAT yang kedua ini dimulai pukul 22.00 WIB dengan sasaran Hotel, Kost, Losmen dan Penginapan yang ada di Kecamatan Sekadau Hilir.
Hasil dari Operasi PEKAT yang kedua ini terdapat 9 pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri, 5 pasangan dibawah umur dan 11 orang tanpa dokumen identitas.
Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes, SKM menjelaskan bahwa pada operasi yang kedua ini masih ditemukan pasangan yang masih dibawah umur maka dari itu mereka akan diserahkan ke Polres Sekadau untuk tindakan lebih lanjut.
“tindakan penertiban ini akan kita lakukan secara terus menerus baik itu di hotel, penginapan maupun di kost-kostan,” tutur Yohanes.
Yohanes juga berharap kepada pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa/siswi agar tidak melakukan hal-hal yang melebihi batas kewajaran.
“kita juga akan menghimbau kepada pemilik kost supaya mereka juga harus bertanggung jawab kepada para penghuni kostnya untuk memantau perkembangan mereka,” sambungnya.
Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Kuswiyanto, juga mengatakan bahwa tujuan Operasi PEKAT ini salah satunya adalah mengurangi premanisme serta prostitusi.
“kami bersinergi dengan Satpol PP dan Koramil untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat atas kegiatan penyalahgunaan kost untuk melakukan aktivitas prostitusi, maka dari itu pada kegiatan yang kedua ini bertujuan untuk menertibkan kost-kosan supaya menjadi seperti sebagaimana fungsinya sebagai tempat tinggal.”
Kuswiyanto juga berharap untuk kedepannya agar pemilik kost dapat menertibkan dan memberi aturan yang jelas agar kost-kosan tidak boleh digunakan sebagai tempat prostitusi ataupun tindak pidana lainnya.
“kedepannya, kami akan bersinergi dengan pihak sekolah dan pemilik kost serta pada orang tua murid memberikan himbauan dan masukan terkait dengan kost-kostan yang di salah gunakan ini,” ungkap Kuswanto.
“jika hasil dari razia ini terdapat tindak pidana maka itu akan kami ambil alih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Madah Sekadau/Wan/Sal/AK)