Pontianak, Madah Sekadau – Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa menghadiri Kegiatan Penyandingan Data Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Sekadau yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau di Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak, Rabu (3/7/2024). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.
Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dalam arahannya mengatakan bahwa sengaja kegiatan ini digeser di Pontianak agar situasi dapat stabil serta kondusif yang tentunya tidak ingin ada pihak-pihak yang menunda-nunda proses pelaksanaan kegiatan.
“Saya minta pada kegiatan penyelenggaraan penyandingan data ini agar bisa berjalan optimal sebagai mana mestinya,” ujar Pipit
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto berharap pada proses penyandingan data ini dapat berjalan dengan baik objektif jujur dan adil.
“Mari kita sama-sama melaksanakan kegiatan ini dengan tetap memperhatikan situasi kondisi Kalimantan Barat yang sudah terjalin stabilitas yang baik, tidak boleh ada yang menodai,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa dalam sambutannya meyakini bahwa KPU kabupaten Sekadau atas dukungan dari KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat serta Kapolda Kalimantan Barat dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik dan tertib.
“Kami yakin serta berharap pada pelaksanaan penyandingan data ini dapat kita laksanakan lancar dan aman hingga selesai,” ucap Isa.
Selanjutnya, Sekda mengajak kepada seluruh elemen yang ada untuk dapat mendukung penuh pelaksanaan penyandingan data tersebut sesuai dari keputusan MK, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Di tempat yang sama Ketua KPU Kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman menyebut bahwa dalam Amar Keputusan MK yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melaksanakan proses penyandingan perolehan suara juga didasari oleh surat dinas dari KPR RI nomor 9 Tahun 1996 bahwa KPU diberikan amanah untuk melaksanakan proses tersebut.
“Kami selaku KPU Kabupaten Sekadau serta jajaran berkomitmen dalam proses penyelenggaraan penyandingan perolehan suara sesuai dengan Amar putusan MK amanah yang diberikan kepada kami akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” sebut Khoman.
“Selain itu, kami juga berharap kepada Bapak-Ibu sekalian dapat turut mendukung mensukseskan tahapan yang akan kita laksanakan pada hari ini yaitu proses penyandingan, serta harapan kita bersama tentu kita dapat melaksanakan ini dengan aman baik dan lancar hingga selesai sesuai dengan waktunya,” tandasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau serta para perwakilan Partai pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Amd/Lv/Ht)