Sekda Sekadau Tandatangani Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan Pertemuan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (18/10/2021).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa didampingi Plt Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Sekadau, Nurhadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Suryadi dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Sandae, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Radius.

Pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa rancangan renstra perangkat daerah disusun dengan menyempurnakan rancangan awal renstra perangkat daerah berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang penyusunan rancangan renstra.

“Renstra yang disusun oleh perangkat daerah saat ini dapat memecahkan isu-isu dan permasalahan pembangunan daerah yang dihadapi serta dapat menjawab isu strategis terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah,” jelas Isa.

Selain itu, ia menyebutkan Visi dan Misi Kabupaten Sekadau akan ditunjang dengan program unggulan yaitu IP3K (Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian, Perikanan untuk Kesejahteraan) yang akan Menjadi prioritas dalam jangka waktu lima tahun ke depan.

“diharapakan semua perangkat daerah dapat mendukung dalam upaya kesejahteraan masyarakat,” sebut dia.

“Visi dan misi tersebut masih sangat makro dan belum operasional, sehingga sangat perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan sampai dengan program prioritas,” tambahnya.

Rancangan renstra perangkat daerah yang telah dibahas dalam forum perangkat daerah akan dirumuskan dalam berita acara, serta harus segera disempurnakan berdasarkan berita acara.

“Penyempurnaan rancangan renstra harus disampaikan kembali kepada Kepala Bappeda Litbang untuk diverifikasi dan dijadikan bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2021-2026,” tandasnya.

Selanjutnya, isa menegaskan bahwa untuk penyampaian renstra perangkat daerah paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dilaksanakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 113 Ayat 2.

Pada akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara penyusunan renstra perangkat daerah tahun 2021-2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau yang diikuti para Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Turut hadir pada forum tersebut, seluruh Kepala SKPD, para Camat serta Kepala Subbagian Keuangan pada masing-masing instasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau. (MadahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi