Sosialisasikan Perubahan Undang-Undang, Plh Bupati Sekadau: Produk Hukum di Pemda Harus Jadi Perhatian Seluruh Apratur

Sekadau Hilir, Madah Sekadau –  Bagian Hukum Sekteratiat Daerah (Setda) Kabupaten Sekadau melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Kamis (25/3/2021).

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Plh Bupati Sekadau didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Sekadau, Pejabat  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab.Sekadau.

Pada kesempatan tersebut Plh Bupati Sekadau, Frans Zeno menjelaskan bahwa penyusunan produk hukum dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pelaksana.

“karena produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah, merupakan produk hukum yang sangat pokok dan mendasar di dalam kegaitan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaran pemerintahan di daerah,”

Oleh sebab itu, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis yang pada akhirnya jika hal tersebut terpenuhi, maka produk hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.

“Karenanya dalam setiap penyusunan produk hukum daerah, aspek kewenangan dan aspek keadilan harus betul-betul diperhatikan,” tambahnya.

Selain itu, Plh Bupati Sekadau berharap kepada para peserta sosialisasi, untuk dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancanagan produk hukum daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Sekadau mengatakan untuk memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sejak perencanaan, pemantauan dan peninjauan.

“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dalam proses pembentukan produk hukum daerah berupa Perda, Pemerintah Daerah wajib memenyesuaikan dengan ketentuan terbaru,” kata Fendy.

“Harmonisasi juga diperlukan dalam penyusunan raperda, karena banyak aspek yang perlu diharmonisasikan baik itu aspek kewenangan, hak dan kewajiban, serta perlindungan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (madahSekadau/Amd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi