Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau melalui Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Administrasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (22/7/2024).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Setda Kabupaten Sekadau Purkismawati didampingi Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sekadau Suparmo, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Diskominfo Provinsi Kalbar Wiwin Sutiana serta Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Sekadau Hartono.
Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sekadau Suparmo mengatakan pelaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2024, dimaksudkan sebagai salah satu upaya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable yang secara langsung memperkuat fungsi pelayanan publik.
“Adapun tujuannya yaitu, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, cepat, murah, mudah terutama dalam memberikan informasi serta tercapainya pengelolaan informasi publik dengan menyediakan sarana dan prasarana PPID di tingkat pejabat pengelola informasi dan dokumentasi utama maupun pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menjaga komitmen pelayanan publik melalui pengelolaan informasi yang efektif dan efisien,” jelas Suparmo.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sekadau Bidang Hukum Dan Politik Setda Kabupaten Sekadau Purkismwati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat mendukung pelaksanaan kegiatan pembinaan PPID tersebut.
“Untuk itu pada kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kepala dinas komunikasi dan informatika kabupaten sekadau sebagai ketua ppid yang telah memberikan dukungan kebijakan secara aktif dan terus menerus demi terwujudnya pelayanan informasi yang maksimal,” ungkap Purkismawati.
Selanjutnya, ia berharap PPID dapat memberikan informasi dan dokumentasi atas semua kegiatan maupun kinerja dan kemudian dikelola dengan baik yang harus diketahui publik.
“PPID dituntut mampu melayani permohonan informasi yang dibutuhkan masyarakat selama memiliki tujuan yang benar. Oleh karena itu, PPID perlu mengetahui tujuan permohonan informasi sehingga kita bisa melayani permintaan dengan sebaik-baiknya dengan berpegang pada prinsip, cepat, tepat waktu dan berbiaya ringan,” pungkasnya.
Adapun Rakor Administrasi PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau tersebut mengusung tema “Memperkuat Sinergi Dan Koordinasi Untuk Mewujudkan Layanan Informasi Yang Lebih Baik Menuju Sekadau Informatif” (MadahSekadau/Amd/Fjri/Ht)