Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris Daerah

Bagikan :
error: Konten di Proteksi