Wakil Bupati Sekadau Buka Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau melaksanakan Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (23/1). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius.

Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapubaten Sekadau, Bayu Dwi Harsono dalam sambutannya mengatakan bahwa menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Desa.

“Salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah baik pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sekadau terus menerus melakukan pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, seminar, bimbingan monitoring serta pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ada, guna mewujudkan amanat Undang-Undang Desa tersebut,” kata Bayu.

Sementara itu Wakil Bupati Sekadau, Aloysius dalam kesempatannya menyampaikan bahwa dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi dan penggunaan dana, masyarakat Desa mempunyai hak untuk mengetahui penggunaan dana yang diterima desanya untuk melakukan pembangunan dan berkewajiban melakukan pengawasan dalam setiap dana desa yang ada.

“Untuk mendukung tata kelola keuangan Desa secara transparan, partisipatif, akuntabel dan disiplin dalam administrasi dan pengunaan dana wajib menggunakan system keuangan Desa Versi 2.0.2 Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Langsung Tersusun APB Desa Tahun 2020,” jelas Aloysius.

“Kemampuan Aparat Desa untuk dapat membangun dan mengelola Desanya sendiri tentu harus diiringi dengan kemampuan Aparat Pemerintahan Desa dalam mengelola Desa dan masyarakatnya yang harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia yang mencukupi, sehingga kegiatan pengelolaan keuangan Desa berbasis siskeudes menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tambahnya.

Dilaksanakannya Kegiatan Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa ini bertujuan agar Aparat Pemerintah Desa mempunyai kemampuan mengelola Desanya, maka pelayanan dan komitmen dalam melayani masyarakat desa dapat ditingkatkan guna mendukung terwujudnya visi-misi Kabupaten Sekadau yaitu, Maju, Mandiri dan Berdaya Saing.

(MadahSekadau/Amd/Komi)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi