Wakil Bupati Sekadau Buka Rakor Penanganan dan Pencegahan Bencana Karhutla di Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Badan Penanggulanagan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Untuk Upaya Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla Di Kabupaten Sekadau Tahun 2019, yang diselenggarakan di ruang serbaguna, Kabtor Bupati  Sekadau, Rabu (24/7). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius.

Pelaksanaan Rakor ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang harus terus dilaksanakan.

Pemda Kabupaten Sekadau berupaya untuk mensosialisasikan pencegahan dan pengendalian karhutla yang dilaksanakan diantaranya melalui, Sosialisasi, Penyebaran Pamplet, Patroli Keliling, maupun surat-surat resmi yang disampaikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius membuka kegiatan Rakor tersebut, dan pada ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini harus tersampaikan kepada semua masyarakat, agar titik panas atau Hotspot di Kab.Sekadau dapat diminimalisir dengan melibatkan semua unsur yang terkait.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat baik itu melalui patrol keliling, surat resmi serta media sosial  tentang upaya pencegahan karhutla harus dilakukan sedini mungkin dan melibatkan semua unsur terkait termasuk camat hingga tingkat desa,” tutur Aloysius.

“Di akhir pertemuan ini diharapkan akan menghasilkan suatu putusan bersama dalam instruksi bersama forkopimda, serta langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil dalam rangka pencegahan dan pengendalian karhutla di Kab. Sekadau,” tambahnya.

Pada tahun 2019 hingga akhir bulan juni, tercatat ada 2 titik hotspot yang berkisar 30 sampai dengan 100% yang terbaca satellit AQUA dan NOAA, yaitu Desa Bokak Sebumbun dan Desa Setawar. Adapun jumlah desa yang terfokus dalam penanganan karhutla di Kab. Sekadau berjumlah 13 Desa, namun desa-desa akan tetap menjadi perhatian.

Tujuan dilaksanakannya rakor ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sekadau, termasuk kegiata aktivitas masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, mengingat aktivitas tersebut juga telah menimbulkan asap. (MadahSekadau/Achmad/Candra).

 

Bagikan :
error: Konten di Proteksi