Dibuat 5 tahun yang lalu
Dilihat 344
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai rancangan Perbup tentang jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) di Kabupaten Sekadau, yang diadakan di Pendopo Taman Kehati, Kompleks Perkantoran Pemkab Sekadau, Kamis (19/4/2018).
Dokumen UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Sedangkan SPPL adalah dokumen pengelolaan lingkungan yang berupa Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang dibuat oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dipersyaratkan dalam izin.
Tujuan diadakannya FGD ini adalah untuk meminta masukkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan Perbup UKL-UPL dan SPPL. Hasil dari diskusi ini akan dihimpun menjadi dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sekadau.
“Dalam membuat Peraturan Bupati, jarang sekali diadakan focus group discussion, jadi kami dari Dinas Lingkungan Hidup mencoba membudayakannya, sehingga produk Perbup tersebut sebelum dimasukkan ke bagian hukum kita sudah menghimpun dari beberapa sektor yang lain,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wirdan.
Dari hasil FGD ini nantinya Dinas Lingkungan Hidup akan mengeluarkan produk turunan dari Peraturan Kementrian dengan produk Peraturan Bupati mengenai UKL-UPL dan SPPL.