Berita
15 Oct 2024
KPU Sekadau Sosialisasikan Penyusunan Draf Pemilihan Tambahan Pilgub dan Pilkada Kabupaten Sekadau 2024
Anonymous
Dibuat 6 bulan yang lalu
Dilihat 107
Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (PDPT) Kabupaten Sekadau tahun 2024, bertempat di Aula Pondok Indah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (9/10/2024).
Kegiatan tersebut dalam rangka memberikan sosialisasi tentang PDPT pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati Dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024 dalam Pilkada Serentak pada bulan November mendatang.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Sekadau beserta jajaran baik ditingkat Desa maupun ditingkat Kecamatan telah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih di Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sekadau Fransiskus Koman menyebutkan bahwa daftar untuk pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Sekadau berjumlah 157.543 pemilih yang mana jumlah pemilih tersebar di 7 Kecamatan dan 94 Desa yang ada di Kabupaten Sekadau.
“Setelah proses tersebut kita laksanakan dan mendapatkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan baik ditingkat desa maupun tingkat kecamatan, barulah KPU Kabupaten Sekadau menetapkan daftar pemilih tetap untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024,” sebut Koman.
Menurutnya, masih banyak hal-hal yang terjadi dilapangan, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa menetapkan PDPT pada pemilih yang berpindah domisili, karna pekerjaan atau karna sesuatu dan lain hal ada juga pemilih yang sudah ditetapkan itu meninggal dunia.
“Daftar Pemilih Tambahan (DPT) ini adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT namun ingin melakukan pemilihan diluar TPS dimana yang bersangkutan terdata, syarat yang paling utama adalah yang bersangkutan sudah terdata di DPT terlebih dahulu jika tidak terdata maka tidak bisa melakukan pindah memilih dan secara garis besar bahwa pindah memilih dapat melengkapi persyaratan sebelum pemilihan dilaksanakan,” ujarnya.
Turut hadir pada sosialisasi itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau Marikun, Kepala Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kabupaten Sekadau Suryadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau Matius Jon, Pihak RSUD Sekadau Forkopimda Sekadau Hilir serta para Perwakilan Partai Politik. (Madahsekadau/zri/kusnadi/Ht)