SURAT EDARAN
NOMOR : 065 / 484 / OR-C
TENTANG
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN
Berdasarkan Surat Edaran Nebteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah diLingkungan Instansi Pemerintah, Maka Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau pada bulan Ramadhan, diatur sebagai berikut :
Pengumuman lengkap dapat di Unduk pada Link berikut : https://sekadaukab.go.id/wp-content/uploads/2022/04/Surat-Edaran-Tentang-Penetapan-Jam-Kerja-pada-bulan-Ramadhan-1443-H.pdf.pdf