Bupati Aron Buka Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045 Dengan Visi Unggul dan Berkelanjutan

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sekadau menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (27/3/2024).

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 tersebut dibuka langsung oleh oleh Bupati Sekadau Aron. Visi RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025 – 2045 yaiti Unggul dan Berkelanjutan.

Untuk diketahui, musrenbang RPJPD mempunyai arti strategis, yaitu sebagai wadah antar pemangku kepentingan guna menjaring aspirasi semua stakeholder dalam rangka penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap rancangan akhir RPJPD nantinya.

Bupati Sekadau Aron dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 Kabupaten Sekadau merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan tahapan yang telah dilaksanakan dalam proses penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025-2045 sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

“Dalam pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini, saya meminta kepada semua Pimpinan dan Aparatur di perangkat daerah serta seluruh Stakeholder untuk memberikan masukan dalam rangka memperoleh penyempurnaan dokumen rancangan RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045,” ucap Aron.

“Pada dokumen rancangan akhir RPJPD yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” tambahnya.

Dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2025-2045 yang lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab permasalah daerah dan isu-isu strategis yang ada serta tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Sekadau secara tepat dan strategis.

Untuk itu, Bupati Sekadau Aron meminta kepada seluruh Stakeholder untuk dapat berpikiran terbuka, terintegratif, inovatif serta bersinergi dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Sekadau.

Sementara itu, Sambutan Pj Gubernur Kalimantan Barat Harison yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Summber Daya Manusia Provinsi Kalbar Alexander Rombonang menjelaskan bahwa visi-misi, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam RPJMD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 dapat diselenggarakan kembali dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025-2045 serta sesuai dengan karakteristik daerah Kabupaten Sekadau.

“Saya berharap melalui Musrenbang kali ini aspirasi isu masalah yang belum masuk dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045 hendaknya dapat diakomodir dalam rancangan akhir RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045,” harap Alexander.

“Dengan demikian laporan RPJPD yang disusun ini nantinya akan menjadi dokumen yang bersifat komperensif serta mampu menjawab masalah dan tantangan selama 20 tahun ke depan, semoga kegiatan hari ini mampu memberikan manfaat yang luas untuk pembangunan daerah Kabupaten Sekadau,” tutupnya. (MadahSekadau/Amd/Ht)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi