DMI Sekadau Adakan Bimtek Pembuatan Laporan Penerima Bantuan Masjid/Mushola

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sekadau mengadakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban Bagi Pengurus Masjid/Musholla Penerima Bantuan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahap I melalui DMI Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023 di Masjid Jami Baiturrahmah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau (16/9/2023).

Ketua DMI Kabupaten Sekadau Ahmad Urabi, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyaluran bantuan hibah Pemda Tahun 2023 ini diberikan kepada 15 rumah ibadah yang sudah di verifikasi sesuai dengan proposal yang diajukan kepada DMI.

Hal itu dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam penyaluran maupun dalam laporan pertanggungjawabannya, sedangkan teknis penyaluran bantuan sesuai dengan Peraturan Bupati Sekadau Nomor :  56 Tahun 2023 tentang tata cara pengangaran, pelaksanaan dan pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Serta monitoring dan evaluasi hibah yang dalam penyalurannya dilakukan dengan 3 Tahap yaitu Tahap I diberikan 30 %, Tahap II 45 % dan Tahap III 25 %.

“untuk itu, diharapkan agar pengurus Masjid dan Musholla yang mendapat bantuan tahun ini dapat menggunakan dana bantuan hibah ini dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

“mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini memberikan motivasi bagi masyarakat khususnya para jamaah Masjid maupun Musholla untuk meningkatkan swadaya dan sadakah umat sehingga pembangunan Masjid maupun Musholla bisa selesai tepat waktu sesuai yang direncanakan,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang  Verifikasi dan Pengawasan DMI Kabupaten Sekadau Marwan,  dalam penyampaiannya mengatakan bahwa bantuan yang diberikan bersifat stimulus artinya dengan bantuan ini diharapkan untuk membangkitkan swadaya masyarakat untuk semakin giat bersedekah atau berinfaq.

“disamping itu kepada para pengurus Masjid dan Mushola agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya terutama bukti-bukti dalam belanja bahan-bahan bangunan maupun pengeluaran lainnya yang diperbolehkan  sehingga dapat mempermudah dalam pertanggung jawabannya dan yang lebih penting lagi adalah laporan pertanggung jawabannya harus tepat waktu,” tandasnya.

Hadir pada bimtek tersebut, pengurus DMI Kabupaten Sekadau, Ketua dan Bendahara Masjid yang mendapat Bantuan Hibah Tahun 2023 sebanyak 30 orang peserta. (MadahSekadau/Anw/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi