DPRD Provinsi Kalbar Laksanakan Sosialisasi Perda di Pemkab Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – DPRD Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna kantor Bupati Sekadau, Jum’at (5/7). Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius.

Aloysius menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau menyambut baik kedatangan dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalbar tersebut. Ia mengatakan tentang pembentukan peraturan Undang-undang telah memberikan dampak yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kepada masyarakat.

“Produk hukum daerah merupakan salah satu pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dengan demikan diharapkan akan terwujud pemerintahan yang baik dan mempunyai kepastian hukum serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang”,Tutur Aloysius.

“Dalam membentuk peraturan daerah tentunya diperlukan kajian, waktu dan juga biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu hendaknya setiap produk hukum daerah benar-benar obyektif, dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya dan Sekadau pada khususnya”,Ujarnya.

“Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan produk hukum daerah yang baru atau bahkan yang telah dibuat dan diundangkan untuk kemudian diterapkan bersama sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban terhadap peraturan daerah tersebut”,Tambahnya.

Kegiatan sosialisasi Perda tersebut sejalan dengan amanat Pasal 163 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah yaitu penyebarluasan peraturan daerah yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh Pemerintah Derah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Madah Sekadau/Yandi/Wido)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi