Gelar Operasi Pekat, Tim Gabungan Amankan 11 Pasangan Bukan Suami Istri

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau beserta Tim Gabungan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) diwilayah Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (17/1/2024).

Tim yang terdiri dari beberapa instansi di Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu, Satpol PP, Polres Sekadau, Koramil 1204-15/Sekadau Hilir, Dinas Kesehatan PP dan KB, Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan PA serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau tersebut menyasar beberapa lokasi seperti Kost, Losmen dan Hotel.

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau Handayani, dalam Apel Pengarahan menyampaikan bahwa, operasi PEKAT tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sekadau setiap tahun, guna meminimalisir tindakan asusila di Kota Sekadau dan sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Sekadau.

“Kita sengaja melibatkan instansi keamanan lainnya dan SKPD terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang berada di Losmen dan Hotel serta Kost yang berpasangan tapi bukan suami istri,” jelas Handayani.

Dari hasil penyisiran, sejumlah pasangan muda-mudi yang belum memiliki ikatan suami istri (tidak memiliki surat nikah) dan tidak memiliki kartu identitas diri (Kartu Tanda Penduduk) diamankan dari sejumlah Losmen dan Hotel serta Kost di Sekadau.

Beberapa pasangan tersebut langsung digiring ke Mako Salpol PP Kabupaten Sekadau guna menjalani pemeriksaan, pendataan dan diberi pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Sekadau serta dilakukan pemanggilan orang tua terhadap masing-masing pasangan.

Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Sekadau Indra, mengatakan bahwa dalam operasi kali ini tidak menemui kendala apapun mengingat pihak hotel, penginapan dan kost berlaku kooperatif dan mendukung baik operasi tersebut serta meminta agar Pihak Pengelola Losmen dan Hotel serta Kost agar lebih selektif menerima tamu, khususnya bagi pasangan muda mudi.

Adapun 11 (sebelas) pasangan bukan suami istri (Tanpa Surat Nikah) serta 1 (satu) orang tanpa kartu identitas (KTP) yang diamankan oleh tim gabungan merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan setelah dilakukan test HIV dengan pengambilan sampel darah oleh Dinas Kesehatan dan PP Kabupaten Sekadau dengan hasil semuanya negatif, setelah itu semua pelanggar PERDA diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan yang merupakan peringatan terakhir. (MadahSekadau/Amd/Edo/AK)

Sumber: Satpol PP Kabupaten Sekadau

Bagikan :
error: Konten di Proteksi