Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Sekadau Digelar

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa membuka kegiatan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan di ruang serbaguna kantor Bupati Sekadau, Kamis (10/2/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Sekadau Komaruddin, Kadis PUPR Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sekadau Ahmad Urabi, Camat Sekadau Hulu Aloysius  Ashari, Camat Nanga Mahap Acung Yulius, Camat Belitang Hermansyah, beserta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Mohammad Isa mengatakan bahwa rencana tata ruang semakin menjadi perbincangan beberapa tahun terakhir khususnya terkait kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi atau yang dikenal dengan istilah Online Single Submission (OSS) atau perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Bahkan, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan omnibuslaw memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perijinan berusaha melalui kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan usaha dengan rencana tata ruang.

“Dalam hal ini, yang diharapkan dengan adanya penataan ruang adalah perubahan pola pikir dan tindak lanjut seluruh masyarakat untuk memanfaatkan ruang secara bijak agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan bahkan politik dapat berlangsung sinergi dan seimbang,”Ujar Isa.

“Mencermati kestrategisan posisi rencana tata ruang dalam pembangunan dan investasi, maka Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sekadau yang menjadi tantangan bagi kita untuk bagaimana mewujudkan rencana tata ruang yang berkualitas, responsive, implementasi serta paling penting adalah tata ruang kabupaten Sekadau yang dapat mensejahterakan masyarakatnya,” Tegasnya.

Ia menyebutkan, selain dokumen revisi RTRW terdapat juga dokumen yang wajib disusun dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Sekadau yaitu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagaimana perintah Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 69 tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.

Isa menambahkan, KLHS didefinisikan sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana, dan program termasuk RTRW Kabupaten Sekadau.

“Salah satu kegiatan penyusunan KLHS yang wajib dilakukan adalah konsultasi publik dengan maksud untuk menjaring opini dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan,”Imbuhnya.

“Melalui konsultasi publik ini, diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan, rencana dan program RTRW Kabupaten Sekadau sehingga pada saat revisi RTRW tersebut ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan di masyarakat,”Tukasnya.

“Kami berharap peserta yang hadir dapat memberikan informasi, pemikiran dan masukan yang membangun terhadap acara ini agar dapat dihasilkan rencana tata ruang Kabupaten Sekadau yang berkualitas, implementatif dan responsive terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat,”Pungkasnya.  (Madah Sekadau/Yd/AK)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi