Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Setelah melalui pembahasan bersama, Pemerintah Kabupaten Sekadau bersama DPRD Kabupaten Sekadau menyepakati Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024.
Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang KUA-PPAS tahun anggaran 2024 antara Wakil Bupati Sekadau dengan DPRD Kabupaten Sekadau, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (31/7/2023).
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sekadau, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten dan seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang telah bekerja keras membahas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 sehingga dapat dituangkan dalam nota kesepakatan.
“Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut agar dijadikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), ” ujarnya.
Subandrio juga meminta kepada Kepala SKPD dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran agar sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD.
“Saya minta dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran agar sungguh-sungguh sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Pendapatan Daerah, serta berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja atau standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Harapnya.
Ia menambahkan sesuai tahapan dalam penyusunan APBD, Agenda selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Besar harapan saya komitmen dan kerjasama antara DPRD Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Daerah dapat terus berjalan semakin baik, agar kita dapat melaksanakan peran sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing, ” pungkasnya. (MadahSekadau/Sal/Edo/AK).