Pelayanan Pembuatan / Perpanjangan Kartu Pencari Kerja

Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatannya Kartu Pencari Kerja sebagai berikut :

a. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar

b. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai sebanyak 1 (satu) lembar

c. pas Photo ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar

d. Surat Pengalaman kerja (jika ada)

e. Sertifikat pelatihan / kursus (jika ada)

f. Berkas menggunakan Map

 

Pelayanan Perpanjangan Kartu Pencari Kerja

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam perpanjangan Kartu Pencari Kerja sebagai berikut :

a. pemohon datang dan tidak diwakilkan

b. Membawa KTP asli

c. Membawa Kartu Pencari Kerja yang asli

Bagikan :
error: Konten di Proteksi