Pemkab Sekadau Sosialisasikan Permendagri Nomor 96/ 2017 Tentang Kerjasama Antar Desa

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerjasama desa di bidang pemerintahan desa dan peningkatan kapasitas badan kerjasama antar desa, bertempat di ruang serba guna kantor Bupati Sekadau, Selasa (20/2/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sekadau Sandae, dan hadiri oleh narasumber dari Kadis PMD Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Analis Penggerak Swadaya Masyrakat Agus Suryono, Kadis PMD Kabupaten Sekadau Sabas dan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Sekadau Khadir.

Dalam sambutanya, Sandae membacakan sambutan Bupati Sekadau Aron, yang dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa, baik itu kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga.

“Kerjasama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama untuk mencegah ketimpangan antar desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat,”Ucap Sandae.

Sandae menambahkan, setiap desa secara bersama-sama dapat merencanakan, membangun dan mengembangkan kebutuhan infrastruktur baik antar desa maupun yang menghubungkan desa ke kecamatan dan atau kabupaten.

“Hal tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama antar desa maupun dengan pihak ketiga, dengan konektivitas tersebut diharapkan menjadikan desa mempunyai daya tarik sehingga mendorong mengalirnya investasi luar untuk mengoptimalkan sumber daya desa yang tersedia untuk dikelola, dilindungi dan dilestarikan sehingga bisa meningkatkan ekonomi desa,”Tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Ia berharap agar para kepala desa dan badan permusyawaratan desa harus mampu menggali potensi desanya dalam rangka mensejahterakan masyarakat, semisalnya di bidang parawisata sehingga mampu menarik para wisatawan untuk datang, selain itu perlu juga digali potensi untuk pertanian, perkebunan dan potensi-potensi lainnya.

Kegiatan tersebut, diikuti oleh Camat, kepala desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Anggota BPD di seluruh Kabupaten Sekadau, untuk peserta yang hadir berjumlah kurang lebih 195 orang. (Madah Sekadah/Yd/Fs/Ht)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi