Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

PERATURAN  KOMISI PEMILIHAN UMUM

NOMOR 3 TAHUN 2022

TENTANG

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

2024

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;

 

pengumuman lengkap dapat diunduh disini : 2022pkpu003

Bagikan :
error: Konten di Proteksi