Surat Edaran Bupati Sekadau Tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024

BUPATI SEKADAU

Yth. Seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau

SURAT EDARAN
NOMOR 863/2.215 /BICPSDM/2023

TENTANG

NETRALITAS ASN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN
TAHUN 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. Kemudian, pasal 9 ayat 2 menyatakan bahwa “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mewujudkan setiap ASN yang netral, profesional, nemiliki integritas dan bebas dari intervensi politik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

Pemhumuman lengkap dapat di Unduk pada Link berikut: https://sekadaukab.go.id/wp-content/uploads/2023/11/Surat-Edaran-Netralitas-ASN-Kab.Sekadau.pdf

Bagikan :
error: Konten di Proteksi