Persiapan Pelaksanaan MTQ XVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 Di Kabupaten Sekadau

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Kabupaten Sekadau saat ini sedang mempersiapkan pelaksanaan MTQ  XXVIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 yang akan dilaksankan pada tanggal 13 April sampai dengan 19 April 2020.

MTQ XXVIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 di Kabupaten Sekadau ini mengusung tema yaitu “Melalu MTQ XXVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Sekadau Kita Mantapkan Pemahaman dan Pengamalan Nilai-Nilai Al-Qur’an Untuk Meningkatkan Kerukunan Umat beragama Menuju Masyarakat yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing”.

Lokasi Kegiatan MTQ XXVIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sekadau tahun 2020 rencananya akan di pusatkan di Gedung Olahraga (GOR) Mungguk Rangsa Park, Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Pelaksanaan MTQ  XXVIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 di Kabupaten Sekadau tersebut, berdasarkan dari :

  1. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 408/ KESSOS / 2018 Tentang Penetapan Kabupaten Sekadau Sebagai Tempat Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran XXVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020.
  2. Keputusan Gubernur Nomor 1020 /KESRA/ 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Penyelenggaraan MTQ XXVIII Prop. Kal-Bar Tahun 2020 di Kabupaten Sekadau.

Adapun alokasi pembiayaan MTQ XXVIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat tahun 2020 di Kabupaten Sekadau yang bersumber :

q  APBD Prov. Kalbar Tahun Anggaran 2019

q  APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk dana hibah.

Cabang-Cabang Lomba MTQ XXVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020
5 Cabang Lomba, 21 Golongan Putra Putri, diantaranya:

–          Cabang Tilawah Al-Qur’an Terdiri Dari :  

  1. Golongan Tartil Al-Qur’an Putera Dan Puteri
  2. Golongan  Anak-Anak Putera Dan Puteri
  3. Golongan Remaja Putera Dan Puteri
  4. Golongan Cacat Netra Putera Dan Puteri
  5. Golongan Dewasa Putera Dan Puteri
  6. Golongan Qira’at Al-Qur’an Mujawwad Dewasa Putera Dan Puteri
  7. Golongan Qira’at Al Qur’an Murattal Remaja Putera Dan Puteri ( Eksebisi)
  8. Golongan Qira’at Al Qur’an Murattal Dewasa Putera Dan Puteri ( Eksebisi)

–          Cabang Hifzh Al-Qur’an Terdiri Dari :  

  1. Golongan 1 Juz Dan Tilawah Putera Dan Puteri
  2. Golongan 5 Juz Dan Tilawah Putera Dan Puteri
  3. Golongan 10 Juz Putera Dan Puteri
  4. Golongan 20 Juz Putera Dan Puteri
  5. Golongan 30 Juz Putera Dan Puteri

–          Cabang Fahmil Qur’an, yaitu 1 (satu) regu (kelompok) terdiri dari :

3 orang remaja putera dan 1 (satu) regu (kelompok) terdiri dari 3 orang puteri.

 

–          Cabang Syarhil Qur’an, yaitu 1 (satu) regu ( kelompok ) terdiri dari :

3 orang remaja putera dan 1 (satu) regu ( kelompok) terdiri dari 3 puteri.

 

–          Cabang Khat Al-Qur’an, terdiri dari :

  1. Golongan Naskah (Penulisan buku) putera dan puteri
  2. Golongan Hiasan Mushaf putera dan puteri
  3. Golongan Dekorasi putera dan puteri
  1. Golongan Kontemporer putera dan puteri.

Adapun penginapan yang akan disediakan oleh pihak panitia MTQ XXVIII tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sekadau tahun 2020, diantaranya:

Penginapan Tamu VIP : 

–          Hotel Multi, dengan jumlah kamar sebanyak 27 kamar. 

Alamat, di Jalan Merdeka Timur, Desa. Mungguk Kec. Sekadau  Hilir.

 

Penginapan Dewan Hakim :

–          Hotel Vinca Borneo, dengan jumlah kamar sebanyak 56 kamar.

Alamat, di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kec. Sekadau Hilir.

 

Fasilitasi Kafilah Kabupaten/Kota : 

Selama kegiatan MTQ, masing-masing kafilah difasilitasi oleh masing-masing SKPD Kabupaten Sekadau selaku Bapak Angkat yang juga bertugas sebagai petugas penghubung/pemandu kafilah, dengan fasilitas yang disiapkan :

  1. Sarana akomodasi dengan perlengkapannya termasuk petugas keamanan dan tenaga medis.
  2. Konsumsi untuk 60 orang (selebihnya menjadi tanggung jawab masing-masing kafilah).
  3. Sarana transportasi 2 (unit) kendaraan Jenis Mini Bus untuk mobilitas selama kegiatan termasuk 1 Buah mobil pick up untuk pawai ta’aruf dan dihias oleh masing-masing kafilah.
  4. Mobilitas kafilah pada saat upacara pembukaan dan penutupan.
  5. Untuk kegiatan pameran disiapkan stand berupa tenda kerucut ukuran 5x5m beserta fasilitasnya, dan didekor/ditata oleh masing-masing kafilah.

 

RENCANA TAMU/UNDANGAN

Jumlah undangan pada upacara pembukaan dan penutupan direncanakan sebanyak 950 orang, sedangkan kafilah 14 Kabupaten/Kota sebanyak  1.050 orang, dengan rincian :

  • Gubernur, dan Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat
  • Anggota DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Barat.
  • Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat
  • Kanwil Kementerian Agama dan Instansi Vertikal Provinsi Kalimantan Barat
  • Sekretariat Daerah dan Kepala SKPD Provinsi Kalimantan Barat.
  • Bupati/Walikota, Ketua DPRD, Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, Pengurus LPTQ Kab/Kota se-Kalimantan Barat.
  • Forkopimda, Sekretariat Daerah, Kepala SKPD, Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten  Sekadau
  • Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) XXVIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020 di Kabupaten Sekadau.
  • Perguruan Tinggi, Lembaga Perbankan Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sekadau.
  • Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Keagamaan, Organisasi Politik, Tokoh Agama dan Pemuka Masyarakat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sekadau.
  • Kafilah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
  • Peninjau, Wartawan/Media Massa.

Maksud diselenggarakannya MTQ XXVIII Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai salah satu upaya pembinaan terhadap umat serta sekaligus menggali potensi Qori/Qori’ah, Hafidz/Hafidzah Khattat Khattatah terbaik yang akan mewakili Kalimantan Barat pada even MTQ XXVIII Tingkat Nasional tahun 2020 yang akan dilaksanakan di  Padang Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 4 s.d 13 Oktober 2020.

Sedangkan tujuan dilaksanakan MTQ adalah :

  • Meningkatkan minat seni baca Al Qur’an serta memahami, menghayati dan mengamalkan isi kandungan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
  • Meningkatkan ukhuwah Islamiyah.
  • Serta, Memantapkan kerukunan umat beragama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagikan :
error: Konten di Proteksi