PPID Sekadau Sampaikan Laporan Layanan Informasi Tahun 2023 ke Komisi Infomasi dan Diskominfo Provinsi Kalbar

Pontianak, Madah Sekadau – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Sekadau menyampaikan Laporan Layanan Informasi Tahun 2023 sekaligus koordinasi terakait optimalisasi keterbukaan informasi publik ke Dinas Komunikasi dan Informatika Prvinsi Kalimantan Barat dan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024).

PPID Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sekadau Hartono, S.Sos  menyerahkan langsung laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban pelaksanaan layanan informasi sesuai standar yang telah diamanatkan dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Wiwin Sutiana, Pranata Hubungan Masyarakat Diskominfo Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa laporan tersebut sebagai dasar atau sumber laporan yang harus dibuat oleh PPID Utama Provinsi Kalimantan Barat untuk diserahkan kepada Komisi Informasi Pusat.

“Semua laporan dari badan publik yang ada di Kalimantan Barat, baik itu dari Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Provinsi, BUMD dan Lembaga Yudikatif akan kami rangkum menjadi satu laporan PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan akan kita sampaikan kepada Komisi Informasi Pusat,” katanya.

Tidak sampai di situ, Wiwin menyampaikan perlunya penguatan seluruh PPID agar dalam pelayanan dapat memenuhi aturan yang berlaku sehingga mewujudkan badan publik yang informatif.

“Dalam waktu dekat ditahun ini rencananya kita akan menggelar rapat koordinasi bagi PPID yang ada di Kalimantan Barat, untuk materi dan teknisnya saat ini sedang kami persiapkan.Melalui rakor ini kita bisa menyamakan persepsi terkait layanan informasi publik”, ungkapnya.

Ditempat yang berbeda, perwakilan PPID Utama Kabupaten Sekadau menemui Komisioner Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano dikantornya. Pada kesempatan tersebut Melano memaparkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun 2023.

“Hasil penilaian ini terdapat catatan dan keterangan yang bisa digunakan untuk koreksi dan peningkatan PPID Kabupaten Sekadau”, terang Melano.

Terkait perubahan tata cara pengisian self assesment questioner secara elektronik dari yang sebelumnya dilakukan secara fisik tertulis, Melano menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan upaya KI mempermudah badan publik berpartisipasi dan mengisi pertanyaan monev.

“Tahun 2023 pertama kali kita melaksanakan E-Monev dan penilaiannya lebih mendalam, tidak hanya perkara melaksanakan layanan informasi saja tapi bagaimana badan publik menyertakan sarana prasarana dan informasi yang sesuai aturan”, ungkapnya. (MadahSekadau/AS)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi