Sosialisasi Tata Cara Pemotongan Hewan Secara Syar’i Tahun 2017

Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) Kabupaten Sekadau mengadakan Sosialisasi Tata Cara Pemotongan Hewan Konsumsi dan Hewan Kurban secara Syar’i di Kabupaten Sekadau Tahun 2017 bertempat di Gedung Pertemuan Umum Kecamatan Nanga Taman pada tanggal 10 September 2017 yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sekadau, dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Sekadau, Ketua MUI Kabupaten Sekadau, Camat dan Muspika Kecamatan Nanga Taman, Kepala KUA Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga Mahap, Ketua dan Pengurus MUI Kecamatan Sekadau Hulu, Nanga Taman dan Nanga Mahap serta diikuti oleh 75 orang peserta dari Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap.

Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa Sosialisasi Tata Cara  Pemotongan Hewan kurban dan Hewan konsumsi secara Syar’i ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khsususnya umat islam di Kabupaten Sekadau untuk itu Pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan ini, kegiatan ini diharapkan bisa berlanjut dan dilaksanakan setiap tahunnya sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami dan mengerti tentang tata cata pemotongan hewan kurban dan hewan konsumsi yang merupakan kebutuhan hidup masyarakat.

Lebih lanjut di katan ada dua hal penting dalam pemotongan hewan kurban maupun hewan konsumsi, yang pertama bahwa pemotongan hewan harus memenuhi standar gizi di lihat dari aspek kesehatan dan Halal menurut syariat agama islam, dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan meningkat berimbas pada semakin meningkat pula keinginan masyarakat untuk berkurban sebagai wujud dari meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Begitu juga dalam kehidupan sehari-hari dengan meningkatnya daya beli masyarakat sudah mengerti perlunya mengkonsumsi daging yang higinis dan halal,  dengan mengkonsumsi daging yang higinis dan halal maka kedepan diharapkan anak-anak kita semakin cerdas dan mampu bersaing dengan bangsa lain khususnya di Kabupaten Sekadau sehingga dapat melanjutkan pembangunan untuk menuju masyarakat yang maju, mandiri dan berdaya saing.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Anwar, S.Sos dalam Laporannya mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban dan hewan konsumsi,  sosialisasi diikuti oleh 75 orang peserta yang terdiri dari tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Sekadau Hulu 25 orang, Kecamatan Nanga Taman 25 orang dan Kecamatan Nanga Mahap 25 orang. Peserta Sosialiasi juga mewakili unsur Pengurus Cabang MUI Kecamatan, Pengurus Masjid dan para pelaku penyebelihan atau pedagang ayam potong dan daging yang berjualan di pasar sehari-hari.  

materi yang disampaikan yaitu sosialisasi Kebijakan Pemerintah dalam penyembeliahan hewan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Mengenal hewan yang sehat dan layak untuk di konsumsi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sekadau dan Tata Cara Pemotongan hewan secara Syar’i menurut syariat islam. Metode sosialisasi cearah, diskusi dan tanya jawab serta praktik langsung tata cara pemotongan hewan. ( Kominfo Sekadau )

Bagikan :
error: Konten di Proteksi