Banyak Harapan Yang Diembankan Kepada Anggota DPRD PAW Yang Telah Dilantik

Madah Sekadau – Sekadau Hilir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa untuk mengganti anggota DPRD  Pengganti Antar Waktu (PAW) dari fraksi gerindra, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Sekadau, Selasa(16/10/2018). Dalam rapat paripurna isitmewa ini diikuti oleh 19 orang anggota legislatif dari 30 anggota lainya, serta dihadiri  para pejabat daerah dan para tamu undangan.

Rapat Paripurna Istimewa ini dilaksanakan untuk melakukan peresmian pemberhentian  Hendri Suhendar dari fraksi gerindra yang digantikan oleh Harianto. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Sekadau Albertus Pinus dengan pembacaan sumpah janji anggota DPRD.

Harianto menyampaikan bahwa ia akan melanjutkan program yang telah ia rancang sebelumnya ke daerah pelosok yang menjadi targetnya dalam membangun Kab. Sekadau yang lebih baik lagi.

“Saya akan meninjau ke pelosok – pelosok sebagaimana program saya dulu yang harus saya jalankan demi kesejahteraan rakyat Kab. Sekadau,” Jelas Harianto.

Ketua DPRD Kab. Sekadau Albertus Pinus, menyampaikan harapan dan pesannya kepada Harianto yang nantinya akan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kab. Sekadau, walaupun waktunya hanya sekitar 11 bulan saja namun ia berharap bahwa hariyanto bisa menjalankan tanggungjawabnya dengan baik.

“Dengan waktu 11 bulan ini kami berharap Harianto bisa menyesuaikan diri dengan peraturan DPRD selama menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Sekadau,” Pesan Albertus Pinus

“Nantinya Harianto akan banyak  berinteraksi dan berkomunikasi dengan para anggota legislatif sehingga tugas dan fungsi dari DPRD bisa dia jalani dengan baik.” Kata Albertus Pinus

Setelah pelantikan tersebut berlangsung Bupati Sekadau Rupinus,memberikan ucapan selamat kepada Harianto yang telah dilantik oleh pimpinan DPRD, dan ia berharap dengan dilantiknya anggota DPRD PAW ini bisa menjalankan kegiatan-kegiatan pemerintahan dengan baik.

“Kami dari jajaran pemerintah Kab. Sekadau mengucapkan selamat atas pelantikan salah satu anggota DPRD dari farksi gerindra yang dilantik langsung oleh pimpinan DPRD, mudah-mudahan dengan dilantiknya anggota DPRD PAW ini bisa menjalankan kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” Harap Rupinus.

“Kemudian dengan lengkapnya anggota Legislatif ini kami berharap agar tugas yang mereka emban bersama bisa dijalankan dengan baik,” Lanjutnya.

PAW tersebut didasarkan pada peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 406 dan Pasal 410 yang menyebutkan tentang proses penggantian antar waktu.(MadahSekadau/Rija/Halim)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi