DPRD Sekadau Laksanakan Pengganti Antar Waktu Agar Penyelengaraan Legislatif Berjalan Lebih Baik

Madah Sekadau – Sekadau Hilir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat  Paripurna Istimewa dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah Jabatan sisa masa jabatan 2014 – 2019, yang diselenggarakan di ruang Rapat Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Selasa (16/10/2018). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Albertus Pinus.

Harianto anggota DPRD dari fraksi gerindra yang dilantik menggantikan Hendri Suhendar mengatakan akan melanjutkan program-program kesejahteraan yang sebelumnya telah dilakukan dalam meninjau penduduk dipedalaman daerah.

“Mulai hari ini saya akan mulai pergi ke pelosok-pelosok sesuai dengan program saya dulu untuk melihat kondisi-kondisi penduduk di pedalaman.” Kata Harianto.

Bupati Sekadau, Rupinus mengucapkan selamat kepada anggota yang dilantik dan berharap penyelenggaran kepemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Kami dari jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau mengucapkan selamat kepada seorang anggota DPRD dari farksi gerindra yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya oleh pimpinan DPRD,” Ujar Rupinus.

“Mudah-mudahan dengan dilantiknya anggota DPRD penganti antar waktu ini kegiatan-kegiatan terkait dengan penyelengaraan pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” Harapnya.

Sementara itu Albertus Pinus menyampaikan tanggapannya terhadap Rapat Paripurna, bahwa pelaksanaan rapat tersebut berjalan dengan lancar tanpa halangan sedikitpun dan ia bersyukur terhadap anggota yang sudah dilantik untuk bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada.

“Tentunya kita bersyukur karena rapat paripurna tadi berjalan dengan lancar tanpa ada suatu halpun yang menggangu kita sudah bisa melaksanakan PAW antara pengantian antar waktu saudara Hendri Suhendar dan saudara Harianto,” Ujar Albertus Pinus.

“Ini adalah masa jabatan sisa ini kurang lebih 11 bulan lagi yang akan dilanjut oleh saudara Harianto, kami berharap dengan waktu 11 bulan ini saudara Harianto bisa menyesuaikan diri sesuai tata tertib di DPRD,” Tambahnya.

PAW tersebut didasarkan pada peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 406 dan Pasal 410 yang menyebutkan tentang proses penggantian antar waktu.(MadahSekadau/Achmad/Tere/Rija/Halim)

Bagikan :
error: Konten di Proteksi