Bupati Sekadau Serahkan Buku Rekening Bosda Tahun 2019

Sekadau Hilir, Madah Sekadau – Bupati Sekadau Rupinus bersama Wakil Bupati Sekadau Aloysius menyerahkan secara simbolis buku rekening Bantuan Operasional Daerah (Bosda) Tahun 2019 kepada Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Sekadau, Senin (4/11). Penyerahan buku rekening Tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2019, diberikanya Bosda tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kinerja khusus Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Bupati Sekadau Rupinus mengatakan dengan adanya Bosda itu dapat meningkatkan mutu pelayanan khususnya pada pendidikan, dan ia berharap dapat meningkatkan kesejahteraan  Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Kabupaten Sekadau.

“Dengan meningkatnya disiplin dan kinerja, maka akan berdampak pada mutu Pelayanan khususnya pendidikan, dan meningkatnya kualitas proses pembelajaran serta peningkatan kesejahteraan PTT dan GTT”,Ujarnya.

“Saya berharap dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang bapak dan ibu terima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kesejahteraan dalam melaksanakan tugas mengajar, meskipun belum memenuhi standar Upah minimum Regional (UMR)”,Terang Rupinus.

“Kepada bapak dan Ibu tenaga honorer Bosda, agar terus bersemangat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, pembelajaran serta berbagai kegiatan lainnya dengan baik dan tepat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku”,Ungkapnya.

Pemberian buku rekening Bosda sebagaimana dimaksud mengacu pada Peraturan Bupati Sekadau Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Sekadau dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau Nomor 206 Tahun 2019 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Sekadau Periode I (Satu) Tahun Anggaran 2019. (Madah Sekadau/YD).

Sumber : Humpro Kabupaten Sekadau

Bagikan :
error: Konten di Proteksi